
Jambi – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2026 bersama 17 Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi, Kamis (5/3). Kegiatan yang digelar di Aula Pengayoman kali ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat kurang mampu di Provinsi Jambi.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan program bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Melalui perjanjian tersebut, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu wujud kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, melalui kerja sama yang terjalin dengan Organisasi Bantuan Hukum, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh pendampingan hukum secara optimal.
“Melalui penandatanganan perjanjian ini, kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara,” ujar Jonson.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum harus mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum guna memastikan layanan yang diberikan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap program bantuan hukum di Provinsi Jambi dapat berjalan semakin optimal serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.








