
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Audiensi Terkait Kekayaan Intelektual bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Taman Budaya Jambi dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Imron Rosyadi, serta Analis Kekayaan Intelektual beserta tim.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan inventarisasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal yang terdapat di Provinsi Jambi. Sinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dinilai strategis mengingat sektor kebudayaan dan pariwisata memiliki potensi besar terhadap lahirnya karya cipta dan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai upaya menjaga keberlanjutan karya dan warisan budaya daerah. Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum melalui pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong inventarisasi, pencatatan, serta pendaftaran potensi Kekayaan Intelektual di sektor kebudayaan dan pariwisata, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai aset daerah dalam mendukung pelestarian budaya dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kerja sama yang berkelanjutan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi dalam rangka memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.






