
Jambi, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Merangin, bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H Lantai 2 dan secara hybrid melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Nomor 188.342/130/HK/2025 tanggal 20 November 2025.
Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas dalam rapat ini yakni Ranperbup tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin. Forum harmonisasi berlangsung partisipatif dengan melibatkan Analis Hukum Ahli Muda Setwan Merangin, Jamal, Arsiparis Ahli Muda, Hetty, Perancang PUU Ahli Pertama, Noprizal, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam diskusi, Tim Perancang memberikan berbagai catatan penyempurnaan untuk memastikan Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, memenuhi asas legal drafting, serta mendukung efektivitas implementasi Perda terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD. Forum juga menekankan pentingnya ketepatan norma, kejelasan pengaturan, dan keselarasan redaksional demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pada akhir pertemuan, disepakati bahwa hasil harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan substansi dan redaksi Ranperbup sebelum proses pengajuan kepada pimpinan daerah untuk penetapan lebih lanjut.
Rapat harmonisasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang lebih akuntabel, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Kegiatan berlangsung lancar dan produktif, serta menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

