
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (21/04/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti selaku anggota MPWN, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Fatriansyah bersama jajaran terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris di wilayah Provinsi Jambi.
Sebagaimana tercantum dalam undangan rapat, kegiatan ini juga menjadi momentum perkenalan Kepala Divisi Pelayanan Hukum yang baru sebagai bagian dari unsur anggota MPWN Provinsi Jambi. Selain itu, rapat dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pengawasan notaris agar berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, rapat membahas berbagai agenda strategis terkait pengawasan notaris, termasuk peningkatan kualitas layanan kenotariatan, penegakan kode etik, serta upaya menjaga profesionalitas notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, dalam arahannya menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap notaris sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum. “Pengawasan yang efektif akan mendorong terciptanya layanan kenotariatan yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menambahkan bahwa sinergi antar anggota MPWN menjadi kunci dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal. “Koordinasi yang solid dan komitmen bersama sangat diperlukan agar pengawasan notaris dapat berjalan efektif dan akuntabel,” ungkapnya.
Melalui rapat ini, diharapkan kinerja MPWN Provinsi Jambi semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan notaris di Provinsi Jambi.






