
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Senin (09/03/2026).
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti,dan Kepala Divisi Peraturan perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai upaya melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, disebutkan bahwa surat keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum sesuai dengan domisili partai politik merupakan salah satu dokumen persyaratan dalam pendaftaran pendirian badan hukum partai politik.
Selain itu, dengan telah diterbitkannya Petunjuk Pelaksanaan/Teknis tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nomor: AHU-AH.11-81 tanggal 21 November 2025, diperlukan kesamaan pemahaman dalam implementasinya di seluruh Kantor Wilayah.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat memahami secara komprehensif prosedur serta mekanisme penerbitan SKT, sehingga proses pelayanan terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Tata Negara Dulyono dalam arahannya menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dilakukan agar seluruh Kantor Wilayah memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan pemberian SKT.
“Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar oleh Kantor Wilayah merupakan bagian penting dalam proses pendirian badan hukum partai politik. Oleh karena itu diperlukan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di seluruh Kantor Wilayah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dulyono.
Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi seluruh Kantor Wilayah untuk menyampaikan masukan serta kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan tercipta keseragaman pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan administrasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait pendirian badan hukum partai politik.








