
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim perancang mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (25/02/2026). Kegiatan diikuti dari ruang kerja Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jambi.
Pendalaman materi ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat pemahaman perancang peraturan perundang-undangan terkait penyusunan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan hukum nasional serta prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Perumusan ketentuan pidana dalam peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini penting agar regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat” jelas Dirjen PP.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dari berbagai instansi pusat dan daerah. Diskusi tersebut menjadi sarana berbagi pengalaman serta memperdalam pemahaman teknis terkait praktik perancangan regulasi daerah, khususnya yang memuat ketentuan pidana.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap kapasitas perancang peraturan perundang-undangan semakin meningkat sehingga mampu mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum nasional.






