
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Kendaraan Dinas Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diselenggarakan pada Rabu, 28 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat pengharmonisasian ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Turut hadir dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Bupati, khususnya terkait kesesuaian norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi dengan kebijakan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai sewa kendaraan dinas memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Kadiv P3H Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah, agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Kendaraan Dinas dapat disempurnakan secara yuridis dan substantif, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.







