Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Indikasi Geografis (IG) sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi daerah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Webinar Indikasi Geografis, Rabu hingga Kamis (26-27 Februari 2025).
Webinar bertema "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah" dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu kali ini akan menjadi wadah diskusi interaktif bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemilik IG, pejabat pemerintah, pakar, pelaku industri, dan lembaga keuangan.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti dan para Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual kali ini membahas berbagai aspek strategis, mulai dari perlindungan hukum, sinergi kebijakan pemerintah daerah, inovasi teknologi, hingga strategi pemasaran digital untuk memaksimalkan potensi IG.
Kegiatan Zoom kali ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, diantaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kebudayaan, Bank Indonesia, dan PT Tokopedia, akan memberikan wawasan terkait penguatan daya saing produk lokal di pasar domestik dan global. (YE)