
Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Idris bersama Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum menggelar rapat pelaksanaan Tim Kerja Bidang Pembinaan Hukum, Senin (10/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Jambi dan dihadiri oleh pejabat serta anggota tim kerja terkait.
Rapat kali ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari beberapa regulasi penting, diantaranya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Nomor W.5-3.KP.03.04 Tahun 2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Teknis pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.
Pada kesempatan kali ini, Kakanwil bersama Tim Penyuluh Hukum terkait penyampaian Rencana Kerja Bidang Pembinaan Hukum.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menekankan beberapa hal penting, diantaranya terkait peningkatan peran Penyuluh Hukum, dimana Penyuluh Hukum memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sehingga diharapkan program kerja yang disusun lebih efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, pada kesempatan kali ini, Tim Penyuluh juga membahas terkait sinergi dan kolaborasi, mengingat pentingnya kerja sama antarbidang guna memastikan efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Diakhir rapat, Kakanwil juga mengarahkan agar melakukan Monitoring dan Evaluasi, dimana setiap program yang dilaksanakan harus dievaluasi secara berkala untuk mengukur dampaknya terhadap masyarakat dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan Tim Kerja Bidang Pembinaan Hukum dan Penyuluh Hukum dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam memberikan layanan penyuluhan hukum kepada Masyarakat” tutupnya. (Red : YE)









