
Jambi – Selasa, 14 Oktober 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Jambi bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., bersama para anggota MKN Wilayah Provinsi Jambi.
Rapat tersebut diselenggarakan menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Nomor: B-4655/L.5.10/Fd.1/10/2025 tanggal 9 Oktober 2025 perihal Permohonan Izin Notaris atas nama Ismet Taufi, S.H., M.H. untuk memberikan keterangan sebagai saksi persidangan.
Dalam arahannya, Kakanwil Jonson Siagian menyampaikan bahwa MKN memiliki peran strategis dalam menjaga marwah jabatan notaris, khususnya ketika terdapat permohonan dari aparat penegak hukum.
“Majelis Kehormatan Notaris harus dapat memastikan bahwa setiap proses hukum yang melibatkan notaris tetap berjalan sesuai koridor hukum, tanpa mengabaikan perlindungan profesi dan independensi jabatan notaris,” ujar Jonson Siagian.
Sementara itu, Ketua MKN Wilayah Provinsi Jambi menambahkan bahwa rapat ini menjadi forum penting untuk memberikan pertimbangan objektif terhadap permohonan izin pemanggilan notaris sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Menteri Hukum yang mengatur tata kerja MKN.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan transparan, agar keputusan yang diambil senantiasa mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan jabatan notaris,” ungkapnya.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan dukungannya terhadap fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi notaris, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kenotariatan di Provinsi Jambi dapat terus terjaga. (YE)







