
Tanjung Jabung Barat, 30 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Audiensi Terkait Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi, Analis Kekayaan Intelektual beserta tim, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual memaparkan pentingnya perlindungan hukum atas merek kolektif sebagai bentuk identitas dan jaminan mutu produk yang dihasilkan oleh koperasi. Ia juga menjelaskan tahapan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran merek kolektif, serta melakukan diskusi bersama peserta untuk mengidentifikasi potensi produk unggulan daerah yang layak diajukan sebagai merek kolektif.
Dari hasil koordinasi dan audiensi ini, terdapat beberapa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang direkomendasikan untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap produk dan identitas koperasi, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.
Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat terjalin sinergi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum Jambi, Pemerintah Daerah, dan pelaku koperasi dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di sektor koperasi daerah.






