
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pendampingan pelaporan pengaduan serta penerimaan barang bukti dugaan pelanggaran Hak Cipta terhadap motif batik “Rumah Adat Panggung Tebo” dan “Tugu Sultan Thaha”, Kamis (12/02/2026), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi serta pelapor.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pelayanan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam penyampaiannya, pelapor mengajukan pengaduan atas dugaan penggandaan dan pendistribusian tanpa hak terhadap motif batik “Rumah Adat Panggung Tebo” yang tercatat dengan Nomor Pencatatan 000338863 tanggal 8 April 2022 serta motif “Tugu Sultan Thaha” dengan Nomor Pencatatan 000613880 tanggal 16 Mei 2024. Dugaan pelanggaran tersebut disebutkan melibatkan pihak Galeri Sahasra Batik (Mutmainah).
Melalui PPNS Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum melakukan verifikasi awal terhadap identitas pelapor, legal standing sebagai pemegang Hak Cipta, serta kelengkapan administrasi laporan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penerimaan dan pemeriksaan awal barang bukti yang diserahkan pelapor, antara lain salinan identitas pemilik Hak Cipta, salinan sertifikat Hak Cipta, contoh kain cap motif batik yang diduga melanggar beserta nota pembelian, serta dokumentasi foto, publikasi, dan bukti pendukung lainnya.
Sebagai bagian dari tertib administrasi penanganan pengaduan, diterbitkan dokumen berupa laporan pengaduan, tanda penerimaan barang bukti, serta surat tanda terima laporan pengaduan. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam proses awal penanganan dugaan pelanggaran Hak Cipta di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan pendampingan ini sekaligus menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap pemegang Hak Kekayaan Intelektual, serta mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran atas karya yang telah tercatat secara sah.






