
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum pada Kamis (12/02/2026) di Gedung Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum. Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita bersama Tim Strategi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H melakukan pertemuan dengan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, guna membahas pelaksanaan Pedoman Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), serta rencana pelaksanaan Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) di wilayah. Koordinasi ini juga didampingi oleh PIC wilayah Jambi, Rodes Ober Adi Guna Pardosi, yang memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan survei dan kegiatan forum kebijakan di daerah.
Pada pembahasan tersebut disampaikan target pelaksanaan survei yang perlu dipenuhi setiap bulan, termasuk upaya mencapai minimal 30 responden sebagai bagian dari penilaian kualitas layanan. Selain itu, dibahas pula target pelaksanaan Forum Komunikasi Kebijakan yang diharapkan menghasilkan keluaran berupa Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah, dengan teknis pelaksanaan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Kantor Wilayah.
Selain itu, dalam rangkaian koordinasi tersebut, Kadiv P3H juga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Dwi Harnanto. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Forum Komunikasi Kebijakan, diawali dengan pembentukan Surat Keputusan Tim FKK yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya, tim yang terbentuk akan diperkuat melalui dukungan narasumber yang ditunjuk, sementara teknis lanjutan pelaksanaan kegiatan akan diinformasikan kembali oleh Badan Strategi Kebijakan kepada Kantor Wilayah.
Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kebijakan antara pusat dan wilayah, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum serta penguatan tata kelola kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.






