
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap beberapa rancangan peraturan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Jambi dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Jambi, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam rapat ini, terdapat empat rancangan peraturan yang dibahas, yaitu:
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Victor Noval Sidabutar dalam sambutannya menekankan pentingnya proses harmonisasi ini guna memastikan bahwa peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Mengharmonisasikan regulasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum dan mempermudah implementasi kebijakan daerah,” ujarnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta beberapa kepala bagian terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Selain itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi turut berpartisipasi dalam diskusi yang berlangsung.
Para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jambi, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta timnya, turut memberikan masukan serta analisis hukum terhadap rancangan peraturan yang dibahas. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang diterbitkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. (Red : YE)



