Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun pada Selasa, 29 April 2025.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Jambi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem didukung oleh lima orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan serta satu orang Penyuluh Hukum. Sementara itu, Tim dari Kabupaten Sarolangun terdiri dari unsur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarolangun yang menyampaikan latar belakang perlunya penyusunan Rancangan Perbup tersebut. Rancangan ini mencakup dua regulasi penting, yaitu tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Bencana Kabupaten Sarolangun dan Retribusi Pelayanan Kebersihan yang Dipungut Oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka rapat harmonisasi. Proses pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan mempertajam aspek legalitas dan konsepsi dari kedua rancangan peraturan tersebut.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perbup Kabupaten Sarolangun oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan regulasi daerah yang lebih berkualitas, sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (YE)