Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi

Kementerian Hukum Jambi Hadiri Virtual Webinar Nasional “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”

 4._30-1-2025_-_webinar_nasional.jpg

 

Jambi - Dalam rangka peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan mendukung pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menggelar web seminar (Webinar) bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia, Kamis (30/01).

Webinar ini dilaksanakan secara hybrid secara langsung dan melalui zoom meeting dan streaming Youtube Channel BPSDM Hukum. Jumlah peserta Webinar kali ini dihadiri lebih dari 5.000 orang yang terdiri dari Pegawai Kementerian Hukum, Instansi Kementerian/Lembaga terkait, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Bantuan Hukum, Akademisi dan masyarakat.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia serta memperkuat kompetensisumber daya manusia di bidang hukum.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam penguatan SDM dan reformasi hukum demi mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum serta memperkuat pembangunan SDM melalui pemahaman yang lebih baik terhadap hukum pidana,” ujar Ayu dalam sambutannya.

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengajak seluruh peserta, baik secara luring maupun daring, untuk menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia menuju pendekatan yang lebih modern dan berkeadilan.

“KUHP baru meninggalkan pendekatan retributif yang terlalu menitikberatkan pada pidana penjara dan mulai mengakomodasi penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” tegas Wakil Menteri Hukum.

Dirinya juga menegaskan bahwa KUHP baru Korporasi kini diakui sebagai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman denda lebih tinggi dibanding individu. Hukuman bagi korporasi meliputi pembayaran ganti rugi, pencabutan izin usaha, hingga pembubaran korporasi.

Selain itu, Wakil Menteri Hukum menambahkan bahwa Hakim diberikan kewenangan untuk mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum. Faktor-faktor seperti motif pelaku, kondisi sosial, dampak pada korban, dan nilai keadilan dalam masyarakat wajib menjadi pertimbangan dalam Pemidanaan.

Hadir mengikuti secara virtual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Kantor Wilayah, Idris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, Kepala Divisi Peraturan Perundag-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, Pejabat Administrator, dan Seluruh Pegawai. (Humas)

 

30-1-2025_-_Webinar_nasional_7.jpg

IMG_7498.JPG

IMG_7411.JPG

30-1-2025_-_Webinar_nasional_1.jpg

30-1-2025_-_Webinar_nasional_8.jpg

30-1-2025_-_Webinar_nasional_2.jpg

30-1-2025_-_Webinar_nasional_3.jpg

30-1-2025_-_Webinar_nasional_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI JAMBI
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono Kotabaru Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjambi@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljambi@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
PROVINSI JAMBI


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com