Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi periode 2025–2027. Acara ini dilaksanakan pada Jumat, 29 Agustus 2025 bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, beserta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita. Turut hadir Ketua dan Direktur OBH terakreditasi, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, serta admin/operator SIDBANKUM dari masing-masing OBH.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan amanat konstitusi dan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu. “Penandatanganan kontrak ini adalah komitmen bersama agar layanan bantuan hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Jonson Siagian.
Sementara itu, Kadiv P3H, Dina Rasmalita, menekankan pentingnya optimalisasi kinerja OBH dalam memberikan pelayanan hukum. Ia juga mengingatkan agar seluruh mekanisme pelaksanaan bantuan hukum, mulai dari administrasi hingga pelaporan, dapat dijalankan sesuai ketentuan dan terintegrasi dengan sistem SIDBANKUM.
Melalui penandatanganan kontrak addendum ini, diharapkan seluruh OBH di Provinsi Jambi semakin profesional dan konsisten dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat miskin dan kelompok rentan mendapatkan akses bantuan hukum yang mudah, gratis, dan bermutu.
Menutup sambutannya, Kakanwil mengapresiasi partisipasi seluruh OBH yang hadir serta berharap program bantuan hukum ke depan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berwawasan luas, memiliki kesatuan, dan menjunjung tinggi keadilan. (YE)