Jambi, 21 April 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tebo Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Kegiatan berlangsung pada Senin (21/4), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Jambi, dimulai pukul 13.30 WIB.
Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, dan didampingi oleh lima orang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang JFT Analis Hukum, serta satu orang dari Humas.
Sementara itu, tim dari Pemerintah Kabupaten Tebo terdiri dari Sekretaris Dewan, Inspektur Daerah, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo yang menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan regulasi ini. Peraturan Bupati tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum teknis mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan arahan sekaligus secara resmi membuka rapat harmonisasi. Proses harmonisasi berjalan secara konstruktif dan partisipatif antara tim Kanwil dan perangkat daerah Kabupaten Tebo.
Sebagai bentuk akhir dari kegiatan, dilakukan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tebo, yang dalam hal ini diterima oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan yang baik serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.