
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 24 April 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Rapat ini merupakan bagian dari proses fasilitasi penyusunan produk hukum daerah, khususnya dalam mengharmonisasikan substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi turut hadir dan berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap draf Raperda yang dibahas.
Fokus pembahasan mencakup aspek normatif, sistematika pengaturan, dan potensi dampak terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam rangka menciptakan regulasi daerah yang berkualitas, efektif, dan memiliki kepastian hukum.








