Jambi, 22 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar mediasi dan konsultasi terkait Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kadiv PPPH pada Selasa, 22 April 2025 pukul 14.00 WIB.
Forum mediasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kepala Dinas DPMPPA Kota Jambi, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Jambi, Camat Jambi Selatan, Lurah Tambak Sari, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Kegiatan dipimpin oleh Victor Sidabutar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam forum ini, Reza sebagai pemohon menyampaikan keberatannya terhadap salah satu syarat dalam Perwal 6 Tahun 2025 yang mengharuskan calon Ketua RT telah atau pernah menikah. Ia mengusulkan agar syarat tersebut dihapus demi memberikan kesempatan yang lebih inklusif kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi PPPH Alex Cosmas Pinem menyampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki tugas untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum daerah, dan dalam hal ini telah dilakukan kajian terhadap substansi Perwal yang dimaksud.
Setelah dilakukan diskusi dan pertukaran pendapat antar pihak, forum mencapai mufakat untuk tetap memberlakukan ketentuan yang telah ada dalam Perwal 6 Tahun 2025 tanpa perubahan. Pemohon menyatakan dapat menerima hasil kesepakatan tersebut.
Forum ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memfasilitasi dialog hukum yang solutif serta mendukung kepastian hukum dalam implementasi regulasi di daerah.