Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) dan dilaksanakan secara virtual melalui zoom pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam acara tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, beserta staf Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Rapat Kakanwil. Keterlibatan aktif seluruh peserta dari daerah menjadi wujud kontribusi nyata dalam proses harmonisasi regulasi nasional dan daerah secara sistematis.
Rapat pleno tersebut secara resmi dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Bapak Hermadi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus mengedepankan asas keterpaduan, kejelasan rumusan, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih serta meningkatkan efektivitas implementasi hukum di daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan panduan teknis dan prosedural yang akan digunakan dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada. Proses harmonisasi tersebut sangat penting guna menjamin bahwa setiap rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memenuhi standar substansi dan legal drafting yang baik sesuai dengan norma perundang-undangan.
Keikutsertaan aktif Kanwil Kemenkum Jambi dalam rapat pleno ini mencerminkan komitmen kuat untuk terus berperan aktif dalam proses legislasi yang berkualitas. Dengan adanya penyusunan tata cara yang terstandarisasi, diharapkan penyelenggaraan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada di masa mendatang menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. (YE)