Jambi – Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita bersamaTim Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti secara daring kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun 2025 pada Selasa (12/08/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh BSK Hukum Kementerian Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis kepada seluruh Kantor Wilayah dalam melaksanakan DSK sebagai sarana advokasi, diseminasi, dan sosialisasi hasil Analisis Strategi Implementasi maupun Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap suatu Peraturan Menteri.
Dalam paparannya, BSK Hukum menekankan bahwa DSK merupakan forum penting untuk menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendorong partisipasi publik. Pelaksanaan DSK di Wilayah akan digelar secara hybrid mulai 26 Agustus hingga 30 Oktober 2025, dengan Kanwil Kemenkum Jambi dijadwalkan menjadi tuan rumah pada 30 Oktober 2025.
Melalui kegiatan ini, setiap Kanwil diharapkan membentuk Tim Pelaksana, menyusun Term of Reference (ToR), mempublikasikan poster kegiatan minimal H-7, serta melaporkan hasil kegiatan kepada BSK Hukum paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan. Kegiatan juga melibatkan tiga narasumber yang berasal dari unsur internal dan eksternal, serta dibuka oleh pimpinan tinggi BSK Hukum dan Kanwil terkait.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Jambi dalam sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan DSK 2025 berjalan optimal, tepat waktu, dan memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kebijakan hukum di daerah. (YE)