
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tebo pada Jumat, 28 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Tebo melalui surat Penjabat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/2407/SETDA.HK/2025 dan Nomor 100.3/2408/SETDA.HK/2025 tanggal 26 November 2025 mengenai proses harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya. Sementara dari Kanwil Kemenkum Jambi turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Victor Noval Sidabutar, Sugeng Supriyadi, Yudhi Irawan, Sukhendra Kurniawan, Devid Candra, dan Arif Kurniawan.
Rapat dibuka dengan penyampaian pentingnya proses harmonisasi sebagai kewajiban dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, guna memastikan keselarasan Ranperbup dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Adapun tiga Ranperbup yang masuk dalam agenda harmonisasi yaitu: Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo; serta dua Ranperbup terkait Pengalokasian, Pembagian, dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan memberikan ruang bagi perangkat daerah untuk menyampaikan penjelasan, kebutuhan regulasi, serta penyesuaian substansi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi memberikan masukan teknis perumusan norma, perbaikan redaksional, serta penegasan batas kewenangan agar Ranperbup dapat diimplementasikan dengan jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Melalui proses harmonisasi ini, para peserta mencapai kesepahaman mengenai penyempurnaan substansi dan struktur regulasi yang dibutuhkan dalam ketiga Ranperbup tersebut. Hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tebo untuk melakukan penyusunan revisi akhir sebelum tahap pengundangan.
Kegiatan berjalan lancar dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta sesuai dengan kerangka hukum nasional.


