
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025–2029, yang dilaksanakan hari ini bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan pengharmonisasian tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan daerah.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap dokumen perencanaan pembangunan kependudukan Kota Jambi Tahun 2025–2029, sehingga dapat menjadi pedoman strategis dalam pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, serta penataan persebaran dan mobilitas penduduk.
Dalam pembahasan, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap substansi rancangan, termasuk kesesuaian norma, sistematika, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029 dapat disempurnakan secara yuridis dan substantif, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif dalam mendukung pembangunan kependudukan yang berkelanjutan di Kota Jambi.







