
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengadakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Batang Hari tentang Standar Harga Satuan, Selasa (11/03/2025). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai 2, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Pemerintah Provinsi Jambi, serta jajaran Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 100.3/1335/HK tertanggal 27 Februari 2025. Kehadiran para pemangku kepentingan dalam rapat ini sangat diharapkan guna memastikan proses harmonisasi berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat ini, berbagai aspek dari rancangan peraturan bupati dibahas secara mendalam, dengan tujuan memastikan keselarasan antara peraturan daerah dan kebijakan hukum nasional. Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkumham Jambi, yang terdiri dari para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, turut memberikan masukan serta evaluasi terhadap rancangan yang diajukan.
“Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan bupati dapat diterapkan secara efektif dan membberikan kepastian hukum dalam pengelolaan standar harga satuan di Kabupaten Batang Hari. Rapat ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam menciptakan regulasi yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat” ujar Alex.











