
Merangin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Sosialisasi Layanan Apostille di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Kementerian Agama terkait kemudahan dan manfaat layanan Apostille bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin, H. Khusaini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Fatriansyah, jajaran pegawai Kemenag Kabupaten Merangin, serta Tim Bidang AHU Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman layanan Apostille sebagai bagian dari transformasi pelayanan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan pasti.
“Apostille merupakan bentuk penyederhanaan layanan legalisasi dokumen. Dengan sistem satu pintu, masyarakat tidak lagi melalui proses berjenjang yang panjang, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa layanan Apostille sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya dalam mendukung mobilitas global di bidang pendidikan, pekerjaan, perkawinan, maupun investasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu jajaran Kementerian Agama Merangin dalam memahami prosedur Apostille, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa Apostille menggantikan proses legalisasi berjenjang melalui Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar. Dengan hanya melalui satu otoritas, waktu penyelesaian dokumen menjadi lebih singkat dan biaya lebih terjangkau.
Selain itu, dokumen yang telah diapostille diakui secara langsung di seluruh negara anggota Konvensi Den Haag, tanpa memerlukan pengesahan tambahan. Standar Apostille yang seragam antarnegara memberikan kepastian hukum serta meningkatkan keamanan dokumen dari potensi pemalsuan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menambahkan bahwa layanan Apostille mendukung berbagai keperluan lintas negara, seperti pendidikan (ijazah dan transkrip), pekerjaan (surat keterangan dan kontrak), perkawinan (akta lahir dan akta nikah), serta keperluan bisnis dan investasi.
“Kami berharap aparatur Kementerian Agama Merangin dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat agar layanan Apostille semakin dikenal dan dimanfaatkan secara optimal di Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Kemenag Kabupaten Merangin memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
