
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama/Perjanjian Kerja Sama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tentang Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah di lingkungan DPRD Kabupaten Merangin Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (22/01/2026) di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi.
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin Ahmad Fahmi, S.H., Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Merangin, Asari El Wakas Afuk, serta perwakilan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Merangin dan daerah lainnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rencana kolaborasi antara Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin dengan Kanwil Kemenkum Jambi dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah, khususnya melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi P3H Dina Rasmalita hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi sekaligus menyampaikan sambutan. Disampaikan bahwa kerja sama ini memiliki peran strategis dalam mendukung DPRD Kabupaten Merangin dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menekankan bahwa kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari 33 kantor wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, baru sekitar 15 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, inisiatif Kabupaten Merangin dinilai sangat penting dan strategis.
Kabupaten Merangin diapresiasi sebagai kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang secara proaktif mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Langkah ini dipandang sebagai upaya progresif dalam memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat daya saing potensi lokal yang berbasis kreativitas dan budaya daerah.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen memberikan pendampingan dan dukungan penuh dalam proses penyusunan naskah akademik dan pembentukan rancangan peraturan daerah, agar regulasi yang dihasilkan memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diharapkan, Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Kabupaten Merangin dapat menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain di Provinsi Jambi, sekaligus berkontribusi terhadap percepatan pembentukan regulasi Kekayaan Intelektual di tingkat daerah secara nasional.








