
Jambi – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Anggaran Bantuan Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Senin (18/05/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi periode 2025–2027.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.04.03-1100 tanggal 7 Mei 2026 terkait penandatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum hasil penajaman anggaran bantuan hukum Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Melalui penandatanganan addendum ini, kami berharap seluruh Organisasi Bantuan Hukum dapat semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, cepat, dan tepat sasaran kepada masyarakat. Bantuan hukum bukan hanya soal pendampingan hukum, tetapi juga bagian dari upaya negara menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Jonson Siagian.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum, termasuk dalam pengelolaan anggaran serta pelaporan kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Bantuan Hukum.
“Kepercayaan yang diberikan negara melalui anggaran bantuan hukum harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiv P3H Dina Rasmalita menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi berjalan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang hadir terdiri dari berbagai lembaga bantuan hukum di Provinsi Jambi, di antaranya LBH Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Jambi, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Jambi, hingga sejumlah OBH lainnya yang telah terakreditasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Organisasi Bantuan Hukum semakin kuat dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di seluruh wilayah Provinsi Jambi.











