Jambi, 4 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jambi, Selasa (04/02/2025).
Dalam kegiatan ini, tiga Kepala Kantor Wilayah turut serta dalam penandatanganan perjanjian, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Hidayat. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi penggunaan aset negara guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing Kantor Wilayah.
Melalui perjanjian ini, penggunaan sementara BMN diresmikan sebagai dokumen hukum yang sah, memberikan kepastian administrasi serta memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Jambi, Kanwil Ditjenpas Jambi, dan Kanwil Ditjenim Jambi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kelembagaan serta memastikan pemanfaatan aset negara secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penandatanganan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menjalankan perjanjian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan guna menunjang pelayanan publik di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian di wilayah Jambi. (Red : YE)