
Kepala Divisi P3H pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Merangin yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan regulasi daerah. Kegiatan ini merupakan implementasi Program Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah, yang bertujuan memastikan peraturan daerah tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Selasa (02/12/2025) kali ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait dari Kabupaten Merangin, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Merangin, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD.
Agenda monev ini dilaksanakan sebagai respons atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap tata kelola pemerintahan desa. Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Jambi mengkaji kembali regulasi daerah terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan baru, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan harmonisasi maupun revisi pada regulasi yang sudah tidak relevan.
Dina menegaskan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi sebagai bagian dari pembinaan terhadap penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di daerah. Ia mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi agar regulasi yang diberlakukan tetap efektif, tepat sasaran, dan tidak bertentangan dengan perkembangan hukum nasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah Kabupaten Merangin dalam pengelolaan regulasi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, adaptif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (YE)






