
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Peraturan Bupati Batanghari tentang Alokasi Dana Desa, Selasa (11/02/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait dalam proses harmonisasi regulasi tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Tim ini terdiri dari empat orang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dua orang Analis Hukum.
Dari pihak Kabupaten Batanghari, hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari serta Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batanghari, yang menjelaskan pentingnya harmonisasi Peraturan Bupati terkait alokasi dana desa agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, memberikan arahan terkait prinsip dan mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, keselarasan regulasi, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan dana desa di Kabupaten Batanghari.
Setelah sesi arahan, rapat dilanjutkan dengan diskusi teknis yang melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari. Diharapkan melalui kegiatan ini, Peraturan Bupati Batanghari tentang Alokasi Dana Desa dapat segera difinalisasi dan diterapkan secara efektif dalam mendukung pembangunan desa di wilayah tersebut. ( Red : YE)





