
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Jambi Tahun 2025, Rabu (12 Maret 2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor 100.3.1/570/HKU/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, rapat ini membahas enam Ranperwal yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, yaitu:
- Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
- Rencana Strategis (Renstra) BLUD pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
- Standar Pelayanan Minimal BLUD pada UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
- Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
- Rencana Strategis (Renstra) BLUD pada UPTD Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
- Standar Pelayanan Minimal BLUD pada UPTD Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, serta jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Jambi. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Diharapkan, melalui proses pengharmonisasian ini, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi pengelolaan BLUD di Kota Jambi” ujarnya (YE)












