
Jambi – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, memimpin kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tebo tentang tata cara pemanfaatan tanah serta pemberian rekomendasi atas tanah hak pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Tebo yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo, di antaranya Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah terkait, serta tim harmonisasi dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan rumusan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Tebo yang dibahas pada kesempatan ini mengatur tentang tata cara pemanfaatan tanah serta pemberian rekomendasi atas tanah hak pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Tebo. Substansi tersebut dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah, kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan, serta mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya kolaborasi dan kualitas dalam penyusunan regulasi daerah.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita berharap setiap masukan yang diberikan dapat menyempurnakan substansi rancangan peraturan, sehingga menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang responsif dan berkualitas.
“Kolaborasi yang baik akan melahirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi Raperbup secara mendalam oleh tim harmonisasi bersama perangkat daerah terkait. Diharapkan melalui kegiatan ini, Rancangan Peraturan Bupati Tebo dapat disempurnakan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kepastian hukum dan pembangunan daerah.






