
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Wali Kota Jambi pada Senin (9/2/2026) di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kota Jambi terkait rancangan perubahan Peraturan Wali Kota Jambi tentang pemberian insentif fiskal terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat harmonisasi dibuka dengan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung kebijakan daerah secara efektif dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kota Jambi serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Dalam forum tersebut dibahas substansi rancangan regulasi, kesesuaian norma hukum, serta aspek teknis perumusan agar peraturan yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan harmonisasi ini diharapkan rancangan Peraturan Wali Kota Jambi dapat tersusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan hukum, serta mampu mendukung optimalisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.







