
Jambi, 30 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kerinci Tahun 2025, yakni:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Rapat digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Utama Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, hadir Asisten Administrasi Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tim Asistensi Penyusunan Ranperda, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah penting untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan daerah. Kemenkum hadir untuk memastikan setiap regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Jonson Siagian.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang hadir menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Jambi dalam penyusunan regulasi daerah.
“Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Jambi. Proses harmonisasi ini menjadi sarana penting bagi kami untuk memastikan regulasi di Kabupaten Kerinci tersusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kerinci.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan mendalam terhadap substansi kedua rancangan peraturan, termasuk kesesuaian asas hukum, struktur norma, serta keterpaduan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat peran fasilitasi dan pembinaan hukum di daerah, agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, responsif, dan implementatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif di Kabupaten Kerinci.







