
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2026 tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Senin (23/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan yang baik, serta sinkronisasi antar regulasi.
“Harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik. Melalui sinergi dan pembahasan yang komprehensif, diharapkan Ranperbup Kabupaten Kerinci Tahun 2026 dapat menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berdampak bagi tata kelola pemerintahan daerah”, ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kerinci, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci berkomitmen menghadirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Melalui Rapat Harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Jambi, diharapkan Ranperbup tentang Pengarusutamaan Gender dan Penetapan Kelas Jabatan dapat tersusun secara komprehensif serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Kerinci” ucapnya.
Dalam forum pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi memberikan masukan teknis terhadap sistematika, dasar hukum, substansi pengaturan, serta kesesuaian norma agar rancangan peraturan yang disusun memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan kedua Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional di Kabupaten Kerinci.








