
Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Batanghari, Kamis (22/01/2025), bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi.
Rapat harmonisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Batanghari yang diajukan melalui Penjabat Sekretaris Daerah.
Agenda rapat membahas pengharmonisasian terhadap tiga rancangan Peraturan Bupati, yaitu Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Lembur, serta Alokasi Dana Desa. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kejelasan norma agar dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.
Dalam rapat tersebut, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan strategis dalam pembentukan peraturan kepala daerah. Harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Batanghari, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional, guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.







