Jambi – Pemerintah Kota Jambi melalui koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan harmonisasi Peraturan Wali Kota Jambi tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Senin (17/03/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem bertujuan untuk memastikan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Alex dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan serta memastikan hak ASN dalam menerima THR dan gaji ketiga belas dapat terlaksana sesuai dengan prinsip good governance.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN sekaligus sebagai upaya mendorong kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dalam proses pencairan THR dan gaji ketiga belas pada tahun 2025, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. (YE)