
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Selasa, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, Gedung Utama Lantai 2. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana disampaikan melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.1.2/3041/SETDA.HKM/2025 tanggal 21 November 2025.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara lain Sekretaris Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya. Dari Kanwil Kemenkum Jambi turut hadir para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang tergabung dalam Tim Kerja Harmonisasi.
Adapun substansi pembahasan dalam rapat terdiri atas dua rancangan regulasi, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2022–2042, dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tatacara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kedua rancangan peraturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kehadiran pimpinan tinggi dari pihak pemohon turut diharapkan agar proses harmonisasi berjalan lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi terus memperkuat perannya dalam memberikan fasilitasi hukum kepada pemerintah daerah. Harmonisasi ranperda dan ranperbup diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel serta berorientasi pada pembangunan daerah.







