
Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" memasuki hari kedua. Hari ini, Rabu (11/02), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian mengikuti sesi panel di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sesi ini dipandu oleh pemateri, diantaranya Dr. M. Fatahillah Akbar yang membahas Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Dr. Chairul Huda yang mengulas Pembaruan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa dalam KUHAP. Selain itu, juga bergabung Dr. Febby Mutiara Nelson yang memaparkan Pembaharuan dalam Penuntutan KUHAP baru (DPA, Plea bargain, dan Koordinasi Penyidikan Penuntutan) dan Dr. Ahmad Sofian yang membahas pembaharuan Persidangan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru.
Pembicara pertama, Dr. M. Fatahillah Akbar memaparkan bahwa KUHAP Baru dibangun di atas dua prinsip utama, yakni sistem peradilan pidana terpadu dengan diferensiasi fungsional serta penguatan hakim aktif dan peradilan berimbang.
"KUHAP Baru juga mengatur mekanisme gugurnya kewenangan penuntutan, antara lain apabila terdakwa membayar maksimum pidana denda dalam kategori tertentu, serta melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif," jelas Dr. Febby. Ia menjelaskan adanya tiga jalur pengakuan bersalah dalam KUHAP, yaitu melalui mekanisme saksi mahkota, restorative justice yang ditanyakan hakim, serta mekanisme khusus _plea bargaining_.
Pada penutup sesi ini, Dr. Ahmad Sofian menyoroti arah baru pembaruan persidangan perkara pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi bergerak menuju pendekatan korektif dan restoratif. KUHAP Baru mendorong diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara, mulai dari non-litigasi hingga persidangan formal, dengan tujuan utama efisiensi peradilan, perlindungan HAM, pemulihan korban, dan akuntabilitas pelaku.
"KUHAP Baru menempatkan persidangan bukan sebagai satu-satunya jalan, melainkan sebagai last resort," tandasnya.



