Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi

Hari Kedua Lokakarya KUHP-KUHAP Baru, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sesi Panel

twibbon_website.jpg

 

Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru dengan tema "Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana" memasuki hari kedua.  Hari ini, Rabu (11/02), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian mengikuti sesi panel  di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sesi ini dipandu oleh pemateri, diantaranya Dr. M. Fatahillah Akbar yang membahas Arah Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Dr. Chairul Huda yang mengulas Pembaruan dalam Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa dalam KUHAP. Selain itu, juga bergabung Dr. Febby Mutiara Nelson yang memaparkan Pembaharuan dalam Penuntutan KUHAP baru (DPA, Plea bargain, dan Koordinasi Penyidikan Penuntutan) dan Dr. Ahmad Sofian yang membahas pembaharuan Persidangan Perkara Pidana dalam KUHAP Baru.

 Pembicara pertama, Dr. M. Fatahillah Akbar memaparkan bahwa KUHAP Baru dibangun di atas dua prinsip utama, yakni sistem peradilan pidana terpadu dengan diferensiasi fungsional serta penguatan hakim aktif dan peradilan berimbang.

 "KUHAP Baru juga mengatur mekanisme gugurnya kewenangan penuntutan, antara lain apabila terdakwa membayar maksimum pidana denda dalam kategori tertentu, serta melalui penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif," jelas Dr. Febby. Ia menjelaskan adanya tiga jalur pengakuan bersalah dalam KUHAP, yaitu melalui mekanisme saksi mahkota, restorative justice yang ditanyakan hakim, serta mekanisme khusus _plea bargaining_.

Pada penutup sesi ini, Dr. Ahmad Sofian menyoroti arah baru pembaruan persidangan perkara pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman (retributif), tetapi bergerak menuju pendekatan korektif dan restoratif. KUHAP Baru mendorong diversifikasi mekanisme penyelesaian perkara, mulai dari non-litigasi hingga persidangan formal, dengan tujuan utama efisiensi peradilan, perlindungan HAM, pemulihan korban, dan akuntabilitas pelaku.

 "KUHAP Baru menempatkan persidangan bukan sebagai satu-satunya jalan, melainkan sebagai last resort," tandasnya.

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.25.27.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.25.30.jpeg

WhatsApp_Image_2026-02-11_at_14.25.25.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI JAMBI
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono Kotabaru Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjambi@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljambi@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
PROVINSI JAMBI


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com