Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

FGD Jaminan Fidusia Kanwil Kemenkum Jambi Soroti Eksekusi dan Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan

fgd_fidusia.jpg

Jambi, 22 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Permasalahan Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025” pada Kamis (22/5) di Aula Pengayoman, Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan dalam menangani dinamika hukum terkait pelaksanaan jaminan fidusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini, yang membuka kegiatan dan menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Kortini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem jaminan fidusia yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

FGD menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Hakim Pengadilan Negeri Jambi, perwakilan OJK Jambi, serta Direktur Perdata Kementerian Hukum.

Fokus pada Eksekusi dan Kepastian Hukum
Materi pertama disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Halomoan, S.H., M.H., yang mengulas secara komprehensif aspek hukum dan prosedur eksekusi jaminan fidusia. Ia menekankan bahwa meskipun sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial, pelaksanaan eksekusi tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak debitur, terutama setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Jika tidak ada kesepakatan wanprestasi, maka kreditur wajib menempuh jalur pengadilan,” tegasnya.

OJK Dorong Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan Lebih Ketat
Narasumber kedua, Bapak Rekigardi dari DPMW Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan peran OJK dalam mengawasi tata kelola perusahaan pembiayaan dan pelaksanaan jaminan fidusia. Ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian melalui pendaftaran fidusia tepat waktu serta perbaikan dalam proses penagihan, khususnya dalam penggunaan tenaga professional collector.

“OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi SOP, memastikan tenaga penagih tersertifikasi, dan tidak melanggar hak konsumen dalam proses eksekusi,” jelas Rekigardi. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko melalui pembebanan agunan dan kepatuhan terhadap POJK terbaru, seperti POJK 46/2024.

Rekomendasi dan Harapan
Diskusi FGD yang diikuti oleh lebih dari 70 institusi secara luring dan daring ini menghasilkan sejumlah masukan penting, termasuk usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia agar lebih responsif terhadap kondisi faktual dan perkembangan hukum mutakhir.

Dengan FGD ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap tercipta pemahaman bersama, penegakan hukum yang adil, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem fidusia di Provinsi Jambi.

FGD_FIDUSIA_6.jpeg

FGD_FIDUSIA_7.jpeg

FGD_FIDUSIA_10.jpeg

FGD_FIDUSIA_9.jpeg

FGD_FIDUSIA_2.jpeg

FGD_FIDUSIA_3.jpeg

FGD_FIDUSIA_1.jpeg

DSC07342.JPG

DSC07395.JPG

DSC07418.JPG

Screenshot_233.png

Screenshot_237.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI JAMBI
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono Kotabaru Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjambi@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljambi@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
PROVINSI JAMBI


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com