
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Muaro Jambi terkait :
- Tata Cara Pembagian dan Penetapan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026;
- Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; dan
- Pedoman Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 pada pada Selasa (03/03/2026) kali ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 180/126/HK tanggal 10 Februari 2026, Nomor 180/138/HK tanggal 11 Februari 2026, dan Nomor 180/212/HK tanggal 24 Februari 2026 perihal permohonan pengharmonisasian
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis untuk memastikan rancangan peraturan kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan kepastian hukum.
“Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, ujarnya.”
Rapat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya
Dari Kanwil Kemenkum Jambi turut hadir tim perancang peraturan perundang-undangan yang memberikan telaah dan masukan teknis terhadap substansi, dasar hukum, kesesuaian kewenangan, serta teknik penyusunan peraturan.
Pembahasan berlangsung secara komprehensif dan konstruktif, dengan fokus pada penyempurnaan norma agar tidak menimbulkan multitafsir serta memastikan sinkronisasi dengan kebijakan nasional maupun regulasi sektoral terkait. Harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap substansi Ranperbup sesuai dengan hasil pembahasan sebelum ditetapkan.






