
Jambi – Dalam upaya meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) serta mendorong pertumbuhan industri kreatif dan lokal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Kortini JM Sihotang, didampingi oleh Kabid KI, Diana Yuli Astuti, serta tim KI, melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Selasa (04/03/2025).
Kunjungan ini membahas beberapa agenda strategis yang berkaitan dengan pemetaan potensi industri serta penguatan layanan KI di Provinsi Jambi. Beberapa poin utama yang disepakati dalam koordinasi ini antara lain:
- Pemetaan Kawasan Industri (KDI)
Kanwil Kemenkum Jambi dan Disperindag berkolaborasi dalam mengidentifikasi kawasan di Provinsi Jambi yang berpotensi menjadi Kawasan Industri (KDI). Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan industri lokal dapat berkembang dengan dukungan regulasi yang tepat serta perlindungan KI yang memadai. - Inventarisasi Potensi Desain Industri
Sebagai langkah awal dalam penguatan produk lokal, dilakukan inventarisasi potensi desain industri yang memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi produk unggulan daerah. Dengan dukungan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), produk ini diharapkan bisa lebih kompetitif di tingkat nasional maupun global. - Podcast Edukasi Bersama Dekranasda
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI, Kanwil Kemenkum Jambi akan menjalin kerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi. Salah satu program yang direncanakan adalah podcast edukatif yang membahas layanan KI secara terperinci, termasuk cara mengembangkan produk lokal menjadi produk unggulan dengan perlindungan hukum yang tepat. - Kolaborasi dalam Pameran dan Pendampingan Pendaftaran KI
Untuk lebih mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dan pelaku usaha, Kanwil Kemenkum Jambi juga membahas kerja sama dalam kegiatan pameran yang diselenggarakan oleh Disperindag Provinsi Jambi. Dalam pameran ini, Kanwil akan membuka booth layanan KI yang menyediakan pendampingan serta konsultasi bagi pelaku usaha dalam pendaftaran HKI, baik merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
Melalui koordinasi bersama Kabid Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Apliana dan Kasi Pembangunan Industri Kecil dan Menengah (IKM), Meka Diano dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi kali ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Disperindag Provinsi Jambi semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan perlindungan produk lokal. Langkah ini menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan daya saing daerah serta memberikan manfaat bagi para pelaku usaha di Jambi. (Red : YE)






