Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Batanghari tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang dilaksanakan pada Senin (23/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi dan norma dalam rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harmonisasi kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Rancangan Peraturan Bupati ini mengatur mengenai tata kelola, pembinaan, serta pelaksanaan koperasi desa dan kelurahan yang diberi nama "Koperasi Merah Putih", sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Jambi memberikan masukan teknis dan substansi, termasuk penyesuaian terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta keterbukaan dan dapat dilaksanakan.
"Melalui harmonisasi ini, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa dan kelurahan," ujar Alex
Dengan adanya Rancangan Peraturan Bupati ini, Pemerintah Kabupaten Batanghari berharap terbentuknya koperasi-koperasi yang sehat, transparan, dan mandiri di seluruh desa dan kelurahan, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi oleh perwakilan perancang peraturan perundang-undangan kepada perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Batanghari, sebagai tindak lanjut yang akan dibawa ke proses berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah. (YE)