
Jambi – Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RPerda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RPerkada), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar koordinasi terkait penggunaan aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) ini diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Alex Cosmas Pinem, beserta para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan, bertempat di ruang rapat Kakanwil Kemenkum Jambi.
Dalam koordinasi ini, peserta membahas teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi, termasuk fitur yang mempermudah proses penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses harmonisasi regulasi daerah, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Melalui penerapan e-Harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis digital, transparan, serta akuntabel. Diharapkan koordinasi ini dapat memperlancar implementasi aplikasi di lingkungan Kanwil, sehingga pelayanan harmonisasi regulasi daerah semakin optimal. (Red : YE)

























