
JAMBI –Bersama perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Jambi menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kasang Tanjung Nangko dan Desa Kasang Kebon Dalam di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu, Desa Air Merah di wilayah Kecamatan Sungai Gelam, serta Desa Bukit Beringin di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (14/02/2025).
Dari Ruang Kerjanya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem membuka kegiatan secara langsung. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta tim dari JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Jambi yang di pimpin oleh Fictor Noval Sidabutar selaku Koordinator Tim.
Rapat kali ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan administratif dalam pembentukan desa baru di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai aspek terkait pemekaran desa dibahas secara mendalam, termasuk persyaratan administratif, kesiapan wilayah, serta dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pembentukan desa-desa baru tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi secara luas. (Red : YE)





