
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Jambi dan bertemu dengan Asisten Administrasi Umum Wali Kota Jambi, Kamis (22/01/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv Yankum menyampaikan permohonan perencanaan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual di Kota Jambi. Pembentukan regulasi ini dipandang penting sebagai dasar hukum perlindungan dan pengelolaan potensi KI daerah, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal.
Selain itu, turut dibahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kementerian Hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pendampingan, serta pembinaan kepada pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat dalam perlindungan serta pemanfaatan KI.
Pada kesempatan yang sama, Kadiv Yankum juga menyampaikan permohonan pembukaan stan layanan Kementerian Hukum melalui Divisi Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik (MPP) Satu Pintu Kota Jambi. Kehadiran stan layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan KI kepada masyarakat, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan hukum secara terpadu.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut menekankan pentingnya pendorongan dan pemetaan potensi-potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki Kota Jambi, baik yang bersumber dari budaya, kuliner, produk unggulan daerah, maupun kreativitas masyarakat. Optimalisasi potensi KI ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kunjungan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Jambi dalam penguatan layanan dan regulasi Kekayaan Intelektual, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.




