Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar Rapat Pengharmonisasian terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (20/03/2025) bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, lantai 2.
Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup:
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank 9 Jambi
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Pengabuan
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam forum ini, berbagai aspek hukum dan substansi dari kedua Ranperda dibahas secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi serta prinsip perundang-undangan nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem menegaskan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan regulasi daerah guna menghindari potensi tumpang tindih aturan serta memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk mendukung kelancaran proses harmonisasi ini, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkumham Jambi yang dikoordinasikan oleh Victor Noval Sidabutar, S.H., turut aktif memberikan pendampingan serta masukan teknis kepada pihak terkait.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kedua Ranperda tersebut dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan ekonomi serta pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (YE)