
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima kunjungan dari Perwakilan Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Jambi, Dr. H. M. Jaelani, S.H., M.H., guna membahas Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi, Kamis (30/1). Hal tersebut berdasarkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor : 100.3.1/274/HKU/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Adapun Rancangan Peraturan Walikota Jambi yang hendak diharmonisasi yakni: 1) Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan 2) Rancangan Peraturan Walikota Jambi tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Kantor Wilayah, Idris menyambut baik maksud kedatangan dari Perwakilan Pemerintah Kota Jambi ini. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum Kantor Wilayah Jambi siap untuk memfasilitasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah baik itu tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten.
“Saya mengapresiasi maksud kedatangan Bapak/Ibu ke sini. Kami jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi siap untuk membantu dan memfasilitasi rangkaian proses harmonisasi yang dibutuhkan oleh Pemrintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Jambi”, tandas Idris.
Turut hadir dalam harmonisasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan tim JF Perancang. (JA)









