Jambi, 21 April 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi pemerintah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perguruan tinggi se-Kota Jambi, Senin (21/4), di Ruang Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Jambi yang hadir mewakili Gubernur Provinsi Jambi. Kehadiran Wakil Gubernur menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap inisiatif kolaboratif antara institusi pendidikan tinggi dan Kementerian Hukum Jambi.
Turut hadir dalam acara ini para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jambi, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum.
Dalam nota dinas yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Idris, disebutkan bahwa kegiatan ini merujuk pada dua regulasi utama: Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kementerian Hukum, serta Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.
Secara garis besar, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk membangun kolaborasi dalam berbagai bidang hukum, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Melalui kerja sama ini, perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan riset, tetapi juga menjadi agen edukasi masyarakat mengenai nilai strategis HKI bagi kemajuan ekonomi kreatif, inovasi, dan kedaulatan hukum.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menggelar Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang ditujukan bagi Perguruan Tinggi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi. Diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis HKI, pentingnya perlindungan hukum, serta potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Selain itu, kegiatan ini turut diisi dengan pendampingan pengajuan permohonan HKI, di mana peserta diberikan bimbingan teknis secara langsung dalam proses pendaftaran merek dagang, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya. Upaya ini menjadi bentuk konkret pelayanan hukum berbasis edukatif, yang memfasilitasi masyarakat untuk melindungi hasil karya dan inovasi mereka secara sah di mata hukum.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan, tetapi juga memperluas peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem hukum yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap tantangan zaman.